Adat Pelangkahan Perkawinan Jawa Persfektif Hukum Islam: Studi Kasus Desa Suka Damai Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat

Authors

  • Sheren Dwita Cahyani Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.66867/as.v2i3.67

Keywords:

Adat Pelangkahan, Jawa, Hukum Islam, Langkat

Abstract

Adat pelangkahan saudara kandung dalam perkawinan merupakan salah satu tradisi adat yang masih dilestarikan oleh masyarakat Jawa, termasuk di Desa Suka Damai Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Tradisi ini memiliki nilai-nilai luhur yang dilandasi oleh prinsip-prinsip adat Jawa, seperti solidaritas keluarga, kesetiaan, dan penghormatan terhadap orang tua. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis adat pelangkahan saudara kandung dalam perkawinan dari perspektif adat Jawa dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Desa Suka Damai. Hasil penelitian ini menemukan bahwa praktek pelaksanaan tradisi pelangkahan dalam Adat Jawa di Desa Suka Damai Kecamatan Kuala adalah seorang adik memberikan pelangkahan kepada kakaknya karena seorang adik terlebih dahulu menikah. Tradisi ini biasanya membuat acara pelangkahan yang mendudukkan antar adik dengan kakak dan memberikan tanda mata kepada seorang kakak sebagai permohonan izin agar mendapatkan restu. Temuan lain dari penelitian ini adalah praktek adat pelangkahan ini memiliki dampak positif dan negatif, dampak positifnya adalah memperkuat silaturrahim persaudaraan antara seorang adik dan kakaknya. Sedangkan dampak negatifnya apabila tidak dilaksanakan maka akan memutuskan silaturrahim dan berakibat kepada keturunan adik dalam perkawinannya dikemudian hari. Pandangan Hukum Islam terhadap tradisi ini pada dasarnya tidak ada permasalahan, demikian juga dalam perspektif hukum Islam bahwa pelangkahan merupakan suatu kebiasaan umum menjadi adat istiadat, karena tidak melanggar rukun dan syaratnya perkawinan maka dibenarkan.

References

Alhamidy, A. (2022). Islam dan Perkawinan, Bandung: al-Ma’arif. Asnawi, M. (2004). Nikah dalam Perbincangan dan Perdebatan, Yogyakarta: Darussalam. Aziz, A., Yono, Y., & Sutisna, S. (2021). Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Memberi Hibah Pelumpat Dalam Pelangkahan Pernikahan: Studi Kasus Kelurahan Kayumanis. AsSyar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 4(1), 72-81. El-Khudri, M., Amri, K., & Zain, N. A. (2023). Pelangkahan in The Alas Customs Viewed by Perspective Islamic Family Law. Ijtihad: Journal of Islamic Law Studies, 1(1), 12-30. Eta & Sopiah. (2010). Metode Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian, Yogyakarta. Ghalib, A. A. I. (2015). Tuntunan Perkawinan Menurut Islam, Jakarta: Pustaka Amani. Gischa., Serafica, N., & Nibras, N. (2016). Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, Jakarta: Al-Ilmi. Halimah, I. N., & Wahidi, A. (2023). Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Tradisi Pemberian Langkahan di Desa Baujeng Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Sakina: Journal of Family Studies, 7(1), 26-43. Isa, A. G. A. (2015). Tuntunan Perkawinan Menurut Islam, Jakarta: Pustaka Amani. Khairuddin, K., & Karlina, W. (2016). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Meulingkeu Dalam Perkawinan. Al-Mursalah: Jurnal Hukum Islam, 2(2), 8-23. Larasati, A. (2019). Proses Langkahan Dalam Adat Perkawinan, Jakarta: Bumi Aksara. Lestari, S. P. (2020). Tinjauan ‘Urf Terhadap Praktik Ngelangkahi di Desa Bawu Batealit Jepara. Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam, 7(1), 42-59. Moleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya. Muhammad, A. (2004). Hukum dan Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Citra Bakti. Najdib, A. (2017). Upacara Pelangkahan Secara Adat, Yogyakarta: UGM. Nazir. (2009). Metode Penelitian, Bandung: Ghalia Indonesia. Putra, R. F. (2022). Tradisi Pembayaran Uang Pelangkah Dalam Perkawinan (Studi Kasus di Desa Gunung Batu, Kabupaten Oku Timur). ‘Ainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 65-75. Rahman, A. I. (2018). Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sholihak, S. M. A., & Arsana, I. W. (2023). Tradisi “Medhot Benang Lawe” Dalam Upacara Perkawinan Ngelangkahi di Desa Patihan Kecamatan Widang Kabupaten. Jurnal Magister, 14(2), 38-48. Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Citra. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian, Jakarta: Bina Aksara. Suryakusuma. (2008). Resep Sajen Perkawinan Pasang Tarub Jawa, Yogyakarta: Pustaka Anggrek. Warpani, P., & Suwardoko. (2015). Pengantin Adat Jawa, Yogyakarta: Keppel Press. Yunus, M. (2003). Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: Hida Karya Agung.

Downloads

Published

2024-09-01

How to Cite

Cahyani, S. D. (2024). Adat Pelangkahan Perkawinan Jawa Persfektif Hukum Islam: Studi Kasus Desa Suka Damai Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat . As-Salam: Journal Islamic Social Sciences and Humanities, 2(3), 63–71. https://doi.org/10.66867/as.v2i3.67