Tinjuan Adat: Persepsi Masyarakat Terhadap Korban KDRT Di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi
DOI:
https://doi.org/10.66867/as.v2i3.65Keywords:
Persepsi, KDRT, Adat, DairiAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang masih terjadi dan menjadi tantangan di Indonesia. Salah satu faktor yang menghambat upaya penanganan KDRT adalah pandangan masyarakat yang masih belum sepenuhnya mendukung korban. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pandangan masyarakat terhadap KDRT terhadap istri yang terjadi di Barna Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kondisi objektif di lapangan kemudian menggunakan wawancara yang dideskripsikan di dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa KDRT yang terjadi di Barna kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pernah terjadi dari beberapa keluarga yang merupakan dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis, sehingga sebagian mengakibatkan terjadinya perceraian dan sebagian kecil tidak mengakibatkan terjadinya perceraian. Faktor penyebab terjadinya KDRT yang terjadi di Barna Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada umumnya adalah karena pengaruh penggunaan narkoba, karena minuman keras, perjudian, perselingkuhan, ekonomi, minimnya pengetahuan agama dan tidak memahami adat istiadat setempat. Pandangan masyarakat terhadap KDRT yang terjadi di Barna Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi merupakan suatu aib, pelecehan terhadap isteri dan tidak adanya tanggung jawab seorang suami terhadap isteri, karena dari sudut pandang agama dan Undang-Undang bahwa KDRT tidak dibenarkan dan harus dihindari.
References
Abdurrachman, H. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-hak Korban. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(3), 475-491. Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 33-43. Aziz, A. (2017). Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kordinat, 16(1), 159-176. Burhan, B. (2007). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi,Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial. Jakarta: Kencana Predana Media Group. Cristiana, N. K. M. Y., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Peran Kepolisian Sebagai Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Karangasem. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 35-52. Djalali, M. A. (2014). Keharmonisan Keluarga, Konsep Diri dan Interaksi Sosial Remaja. Jurnal Psikologis Indonesia, 3 (1), 81-112. Harefa, A. (2021). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 18-31.
Huriyani, Y. (2018). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 73-84. Ianatul, F. (2022). Pandangan Masyarakat Terhadap Pendidikan Istri Lebih Tinggi dibanding Suami Perspektif Gender (Studi di Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan), Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Kemenag RI. (2018). Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Kemenag RI. Lexy, J., M. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya. Lili, R. (2002). Hukum Perkawinan danPerceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung: Alimni. Mardani. (2011). Hukum Perkawinan Islam: di Dunia Islam Modern Yogyakarta: Graha Ilmu. Radhitya, T. V., Nurwati, N., & Irfan, M. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 11-29. Ramadani, M., & Yuliani, F. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9(2), 80-87. Revan, A. A. (2020). Pengaruh Tingkat Pendidikan Suami Istri Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi di Desa Raman Endra di Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur), Lampung: IAIN Metro. Rofiah, N. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Persepektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 2(1), 31-44. Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Persepektif Pekerjaan Sosial. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 39-57. Setyaningrum, A., & Arifin, R. (2019). Analisi Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan. Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 3(1), 9-19. Umar, N. (2017). Argumen Kesetaraan Gender Prespektif Al-Qur'an, Jakarta: Dian Rakyat.

