Kumulasi Gugatan Cerai oleh Hakim di Pengadilan Agama Medan Kelas IA
DOI:
https://doi.org/10.66867/as.v2i3.64Keywords:
Kumulasi, Gugatan Perceraian, Pengadilan Agama, Medan, HakimAbstract
Gugatan yang diajukan suami dan istri secara bersamaan merupakan hal yang tidak lazim terjadi dalam perkara perceraian. Hal ini dikarenakan gugatan perceraian biasanya diajukan oleh salah satu pihak saja, baik suami maupun istri. Namun, dalam beberapa kasus, suami dan istri dapat mengajukan gugatan perceraian secara bersamaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hakim terhadap gugatan yang diajukan suami dan istri secara bersamaan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Medan Kelas IA dengan menggunakan metode kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Medan Kelas IA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Medan Kelas IA memandang bahwa gugatan yang diajukan suami dan isteri secara bersamaan adalah bahwa gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan. Hal ini dikarenakan gugatan tersebut bertentangan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 dalam hukum acara perdata. Namun hakim juga perlu memperhatikan faktorfaktor lain seperti alasan perceraian, kepentingan anak, dan harta bersama. Jika alasan perceraian jelas, kepentingan anak terpenuhi, atau harta bersama dibagi secara adil, maka hakim dapat menerima gugatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Medan memiliki pandangan yang fleksibel terhadap gugatan yang diajukan suami dan istri secara bersamaan. Hakim dapat mengabulkan atau menolak gugatan tersebut, tergantung pada pertimbangan dan penilaian hakim terhadap perkara yang dihadapi.
References
Daud, M. K., & Saputra, R. (2017). Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(2), 89-102. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Fauzan, M. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata Pengadilan Agama Dan Mahkamah Syariah, Jakarta: Kencana. Harahap, M. Y. (2005). Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika. Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media. Mahmud, P. M. (2007). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. Makaro, T. (2009). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: Rineka Cipta.
Manan, A. (2005). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana. Moloeng, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya. Muhammad, A. K. (2014). Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti. Rachmainy, L., & Rahmawati, E. (2017). Penerapan Rekonvensi Sebagai Hak Istimewa Tergugat Dalam Perkara Perceraian (Talak) di Pengadilan Agama. Jurnal Dinamika Hukum, 2(2), 229-315. Rosmawati. (2016). Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perceraian Karena Nusyuz Istri, Jakarta: Balai Pustaka. Soekantor, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Subekti. (2009). Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta. Sudarsono. (2015). Kamus Hukum, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya. Sufiarina, S., Afdal, H., & Sudrajat, H. (2022). Pernyataan Perkawinan Putus Sebagai Petitum Gugatan Perceraian (Analisa Perkara No. 645/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel). Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(1), 345-362. Sugiono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D Alfabeta, Bandung: 2016. Syahrani. R. (2004), Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni. Syaifuddin, S., & Turatmiyah, S. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Proses Gugat Cerai (Khulu’) di Pengadilan Agama Palembang. Jurnal Dinamika Hukum, 12 (2), 189-202. Triwulan, T. T. (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

