Pembatalan Pertunangan dan Implikasi Sanksi Adat Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Desa Tangga Besi Kota Subulussalam, Aceh
DOI:
https://doi.org/10.66867/as.v2i2.58Keywords:
Sanksi Adat, Pembatalan Pertunangan, Hukum Islam, AcehAbstract
Penelitian ini menjelajahi dinamika interaksi antara adat dan hukum agama dalam konteks pembatalan pertunangan di Desa Tangga Besi, Aceh untuk memahami pandangan dan pengalaman masyarakat terhadap sanksi adat dan hukum Islam dalam konteks pembatalan pertunangan. Pendekatan kualitatif dengan fokus pada studi kasus sanksi adat, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam dengan warga desa dan ketua adat. Analisis data melibatkan pengumpulan dan analisis dokumen, termasuk kebijakan adat lokal dan Kompilasi Hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat di Desa Tangga Besi bukan hanya formalitas, melainkan juga mencerminkan kompleksitas nilai moral dan norma di masyarakat. Perdebatan muncul terkait relevansi sanksi adat dengan hukum Islam dalam menghadapi pembatalan pertunangan. Dalam merumuskan kesimpulan, penelitian ini menekankan perlunya menyusun ulang kebijakan adat yang lebih proporsional dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Adat, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi penyelesaian praktis, tetapi juga sarana untuk membentuk perilaku dan tanggung jawab dalam menjalani proses Pertunangan. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang hubungan dinamis antara tradisi lokal dan hukum agama, memberikan wawasan baru terkait kompleksitas harmonisasi antara keduanya dalam situasi konkret.
References
Abbas, R. (2014). PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Rafid Abbas. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 04(1). Afiq, A. Z. A. (2022). Kontroversi Hak Ijbar Wali terhadap Mempelai Wanita dalam Pernikahan dan Dampaknya terhadap Ekonomi Keluarga. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (JEBI), 1(2), 135–148. https://doi.org/10.56013/jebi.v1i2.1069 Alam, A. (2021). Marital Annulment and Separation of Family. In Women, Islam and Familial Intimacy in Colonial South Asia (pp. 239–292). BRILL. https://doi.org/10.1163/9789004438491_007 Arif, A. F. (2021). MEKANISME PEMBATALAN PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK PEREMPUAN ATAS POLIGAMI TANPA IZIN DI INDONESIA. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 15–36. https://doi.org/10.33754/masadir.v1i1.327 Bilalu, N., Jamal, R., Harun, N., & Subeitan, S. M. (2022). Compilation of Islamic Law as Judge’s Consideration at a Religious Court in North Sulawesi, Indonesia. Samarah:
Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 6(2), 514. https://doi.org/10.22373/sjhk.v6i2.12441 Devy, S. (2022). Konsekuensi Pembatalan Pertunangan Dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya Ditinjau Dari Segi Konsep ‘Urf. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 117. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.16000 Faidah, A. N. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang LakiLaki di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 1. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.11941 Fitri,Abd. ,Basit, M. (2022). Seimbang Dan Syarat-Syarat Peminangan. USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 1–15. Harisudin, M. N., & Choriri, M. (2021). On The Legal Sanction Against Marriage Registration Violation in Southeast Asia Countries: A Jasser Auda’s Maqasid Al-Shariah Perspective. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 5(1), 471. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.9159 Khatimah, H. (2023). Revitalisasi Nilai-Nilai Khitbah Didalam Hadis Sebagai Upaya Menjaga Kemuliaan Perempuan (Analisis Hadis Tematik). El Nubuwwah: Jurnal Studi Hadis, 1(1), 30–45. https://doi.org/10.19105/elnubuwwah.v1i1.8433 Novita Sari, M., & Jalwis, J. (2023). Nilai Dakwah dalam Parno Adat Turun Mandi di Desa Mukai Mudik Kecamatan Siulak Mukai. Journal of Da’wah, 2(1), 83–99. https://doi.org/10.32939/jd.v2i1.2597 Read, J. S. (1972). A Milestone in the Integration of Personal Laws: The new Law of Marriage and Divorce in Tanzania. Journal of African Law, 16(1), 19–39. https://doi.org/10.1017/S0021855300009037 Rusfi, M. (2014). Validitas Maslahat Al-Mursalah Sebagai Sumber Hukum. Al-’Adalah, XII, 63–74. Safinatunnajah, S. (2023). Efektivitas Penetapan Sanksi Adat Tindak Pidana Zina Dalam Perspektif Hukum Islam. Journal of Comprehensive Islamic Studies, 2(1), 33–48. https://doi.org/10.56436/jocis.v2i1.172 Wawancara Amir, T. (2023). Wawancara dengan Bapak Tengku Amir. Dahuri, U. (2023). Wawancara penuh lis dengan Bapak Ust. Dahuri. Ricky Irbansah, S. H. (2023). Wawancara dengan Ricky Irbansah, SH.

